By Admin |
2020-02-18 |
18 Kali
Pengajuan perkara sidang keliling
Langkah-langkah Pengajuan Perkara Pada Sidang Keliling
Langkah 1 : Mencari Informasi Sidang Keliling
- Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat, telepon,website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.
- Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
a.Waktu sidang keliling
b.Tempat sidang keliling
c.Biaya Perkara
d.Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling Langkah
Langkah 2 : Melengkapi Persyaratan Administrasi:
- Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah :
- Membuat surat gugatan atau permohonan
- Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
- Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
- Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
- Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
- Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan
- Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
- Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
- Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus
Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.